Telaah Ulang Perjanjian Aljazair 1975

Kantor Kepresidenan Irak, akhirnya menarik kembali pernyataan Presiden Irak Jalal Talabani yang sempat menyebut perjanjian Aljazair 1975 sudah tidak berlaku lagi. Dalam keterangan resminya itu, Kantor Kepresidenan Irak menegaskan, perjanjian Iran-Irak tahun 1975 masih berlaku dan sesuai dengan kesepakatan internasional, perjanjian bilateral tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

Pekan lalu, Presiden Irak Jalal Talabani, dalam wawancaranya dengan koran Al-Hayat, cetakan London, mengklaim, perjanjian Aljazair tahun 1975 yang ditandatangani oleh Rezim Iran dan Irak sebelumnya, menurut pemerintahan Irak saat ini sudah kadaluarsa. Namun dua hari setelah itu, Presiden Talabani, ternyata mengulang kembali klaim sepihaknya tersebut di kota Sulaymaniyah, Irak. Talabani beralasan, perjanjian Aljazair tahun 1975 tidak berlaku lagi karena para penandatangan perjanjian tersebut, yaitu: Rezim Shah Iran dan Rezim Ba’ats Irak sudah tumbang. Menurutnya, perjanjian tersebut bertentangan dengan aspirasi para pejuang anti-Saddam di kala itu, yang saat ini memegang kekuasaan di Irak.

Mereaksi klaim kontroversial presiden Irak tersebut, Pemerintah Republik Islam Iran menanggapinya dengan kepala dingin. Mendengar penyataan sepihak Presiden Talabani, Menlu Iran, Manochehr Mottaki yang tengah berkunjung ke Bahrain, dalam konfrensi persnya di Manama, ibu kota Bahrain, menegaskan, Perjanjian Aljazair Tahun 1975, masih berlaku dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Menurut Mottaki, Perjanjian Aljazair 1975, merupakan dokumen internasional yang telah dicatat resmi di PBB. Perjanjian ini secara hukum memiliki kekuatan yuridis yang pasti. Mottaki menambahkan pula, kekuatan hukum perjanjian antar negara tidak bisa hilang begitu saja dengan pergantian rezim yang berkuasa.

Sementara itu, Jubir Deplu Republik Islam Iran, Mohammad Ali Hoseini, menilai pernyataan kontroversial Presiden Irak tersebut tidak memiliki landasan hukum. Hoseini menegaskan, Perjanjian Aljazair Tahun 1975, merupakan pijakan dasar persahabatan bilateral dan penguat hubungan Iran dan Irak. Hubungan kedua negara hanya bisa dimungkinkan berdasarkan perjajian tersebut.

Dirilisnya keterangan resmi Kantor Kepresidenan Irak tersebut, yang menegaskan kembali kekuatan hukum Perjanjian Aljazair Tahun 1975, sepertinya merupakan itikad baik presiden Talabani untuk mengakhiri polemik mengenai masalah ini. Sebelumnya, sejumlah pejabat tinggi Irak juga pernah melontarkan pernyataan serupa. Menurut Wakil Menlu Irak, Mohammed Al-Haj, meski Perjanjian Aljazair Tahun 1975 penting, namun bagi Irak, perjanjian tersebut sudah invalid.

Untuk membahas lebih jauh masalah perjanjian bilateral Iran-Irak yang dikenal dengan Perjanjian Aljazair Tahun 1975 ini, ada baiknya kita simak kembali sejarah perjanjian tersebut. Pasca runtuhnya imperium Ottoman, sebagian besar wilayah kekuasaanya, direbut oleh Inggris. Salah satunya adalah wilayah yang meliputi bagian barat perbatasan Iran hingga Laut Mediterania. Sementara Irak adalah sisi timur wilayah tersebut.

Dinasti Hashimi, salah satu penguasa paling berpengaruh di Arab, mendirikan sejumlah pemerintahan kesultanan di berbagai kawasan wilayah tersebut dengan bantuan Inggris, termasuk di Irak. Kerajaan Yordania saat ini, adalah pewaris terakhir dinasti Hashimi yang masih bertahan. Setelah rezim kerajaan Irak tumbang, para penguasa Irak menerapkan kebijakan konfrontatif dengan Iran. Pasca meletusnya Revolusi Islam Iran, kebijakan konfrontatif tersebut terus dilanjutkan oleh Rezim Saddam. Batas-batas negara pasca tumbangnya imperium Ottoman di kawasan Timur Tengah, sebagian besar belum jelas bahkan terkadang menimbulkan silang sengketa.

Salah satu kasus sengketa perbatasan ini adalah sengketa garis batas Iran dan Irak di sungai Arvand-Rud. Pemerintahan Irak di masa kekuasaan Hasan Al-Bakr, berusaha mengubah garis batas negaranya di sungai Arvand dengan melancarkan agresi militer. Namun agresi militer Irak itu gagal dan menelan kekalahan. Setelah kekalahan ini, akhirnya Rezim Irak di saat itu, mengakui bahwa garis perbatasan air Iran dan Irak ditarik dari titik terdalam sungai Arvand. Akhirnya, pada tahun 1975, melalui mediasi Presiden Hawari Boumedian, presiden Aljazair waktu itu, kesepakatan penetapan garis batas Iran dan Irak ditandatangani di Aljiers, ibukota Aljazair. Karena itu, perjanjian ini kemudian dikenal dengan nama Perjanjian Aljazair Tahun 1975.

Perjanjian Aljazair ditetapkan berdasarkan hukum internasional dan Konvensi Wina Tahun 1965. Perjanjian ini tidak bisa dibatalkan dan diubah secara sepihak. Namun pada tahun 1980, Saddam penguasa Irak di masa itu, merobek-robek dokumen perjanjian tersebut di depan kamera televisi lantas menggelar perang delapan tahun melawan Iran. Meski Irak mengalami kekalahan dalam perang yang dipaksakannya selama delapan tahun terhadap Iran, namun Rezim Saddam tetap tidak mau mengakui perjanjian Aljazair. Anehnya, setelah Saddam menjajah Kuwait pada tahun 1990, Saddam akhirnya mengakui perjanjian Aljazair sebagai dokumen resmi untuk menetapkan perbatasan air Iran dan Irak.

Melihat latar belakang Perjanjian Aljazair Tahun 1975 tadi, tentu saja perjanjian ini memiliki nilai penting bagi keberlangsungan hubungan Iran dan Irak, termasuk dengan pemerintahan Irak di bawah pimpinan Presiden Jalal Talabani saat ini. Perlu diingat juga, Presiden Talabani adalah salah seorang pakar hukum yang berpengaruh di kawasan, bisa dipastikan ia sangat mengerti dengan landasan hukum perjanjian Aljazair. Pernyataan Presiden Talabani dan sejumlah pejabat tinggi Irak yang menganggap perjanjian tahun 1975 sudah invalid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan semangat persahabatan yang dijalin Tehran-Baghdad saat ini. Presiden Irak mengerti betul bahwa tatanan hukum internasional dibangun berdasarkan berbagai perjanjian bilateral, regional dan internasional. Begitu pula dengan Perjanjian Aljazair 1975, perjanjian ini adalah bagian dari tatanan hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara, termasuk hubungan Iran dan Irak.

Perjanjian bilateral, hanya bisa diubah dan dibatalkan dengan kesepakatan dua belah negara yang menandatanganinya. Pandangan sepihak tidak akan mempengaruhi keabsahan hukum perjanjian tersebut. Republik Islam Iran dan Rezim Ba’ats Irak juga pernah menandatangani Resolusi 597 PBB mengenai penghentian perang Iran-Irak. Adanya keraguan terhadap kekuatan hukum Perjanjian Aljazair 1975 bisa dianggap sebagai pelanggaran secara tidak langsung terhadap Resolusi 597 PBB. Pasalnya, resolusi tersebut juga menjadikan Perjanjian Aljazair sebagai acuan hukum.

Namun begitu, Republik Islam Iran tetap menanggapi klaim sepihak presiden Irak tersebut secara bijaksana. Tehran tidak menghendaki terjadinya polemik yang berkepanjangan mengenai masalah ini yang bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Di sisi lain, keterangan resmi kantor kepresidenan Irak yang menarik kembali pernyataan Presiden Talabani yang menganggap invalid Perjanjian Aljazair, merupakan itikad baik Baghdad untuk mengakhiri perdebatan.

Sejatinya, keberadaan negara Irak lahir berdasarkan kesepakatan internasional pasca runtuhnya imperium Ottoman, antara Turki dan lembaga-lembaga internasional. Karena itu, Tehran berharap, Presiden Irak agar lebih hati-hati dalam mengomentari masalah hukum Perjanjian Aljazair 1975. Perdebatan politik mengenai masalah ini, pada dasarnya akan merugikan hubungan baik Iran-Irak. Bahkan bisa dimanfaatkan oleh kekuatan asing untuk merusak stabilitas dan perdamaian di Teluk Persia. Situasi sensitif kawasan Timur Tengah dan Teluk Persia saat ini memerlukan kekompakan dan solidaritas negara-negara regional yang lebih kokoh. Karena itu, segala bentuk langkah yang bisa mengganggu hubungan baik negara-negara di kawasan, harus sebisa mungkin dihindari. Langkah semacam itu hanya akan menguntungkan imperialis dunia yang ingin menguasai kawasan ini, dan merugikan situasi damai dan stabil di kawasan.